Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah

Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) sudah mengakomodir semua kepentingan umat beragama sehingga tidak perlu dicabut. Menurutnya, yang lebih tepat dilakukan adalah melakukan revisi dan menekankan pendekatan prilaku masyarakat dalam toleransi beragama.

"Isi SKB sudah cukup mengakomodasi, tapi harus direvisi. Yang perlu dilakukan juga melakukan pendekatan terhadap perilaku masyarakt, bukan hanya mengatur perizinan pembangunan rumah ibadah," katanya Iggrid pada rapat kerja (Raker) dengan Menag Suryadharma Ali di Komisi VIII Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Yang perlu dilakukan revisi, kata Inggrid, SKB menteri pada pasal 14 yang menyebutkan syarat pembangunan rumah ibadah. Dikatakan, syarat pengajuan izin pembangunan rumah ibadah dengan melampirkan persetujaun 60 warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan karena menjadikan masyarakat harus berhadap-hadapan.

Menurut Inggrid yang juga isteri Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, pemerintah juga harus mengoptimalkan keterlibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di daerah. Ia juga meminta kepada Suryadharma Ali agar terjun langsung meninjau lokasi jika terjadi kerusuhan seperti kasus HKBP di Ciketing, Bekasi Timur. "Harusnya Pak Menteri meninjau langsung secara fisik supaya kehadiarannya bisa menenangkan suasana di ciketing," ujarnya.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News