Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
Selasa, 21 September 2010 – 19:35 WIB

Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
Sementara itu, Fauzan Syai'e dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengatakan SKB dua menteri harus tetap dipertahankan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur kerukunan umat beragama yang lebih tinggi. Kata dia, SKB berlaku umum kepada semua agama dan tidak berlaku kepada agama tertentu.
Baca Juga:
Anggota Komisi VIII lainnya, Rahman Amin mengatakan untuk mengganti SKB dengan regulasi yang baru harus ada alasan yang kuat. "Apakah sudah tidak valid sehingga harus diganti. Harus ditempatkan pada porsinya," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025