Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
Selasa, 21 September 2010 – 19:35 WIB
Sementara itu, Fauzan Syai'e dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengatakan SKB dua menteri harus tetap dipertahankan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur kerukunan umat beragama yang lebih tinggi. Kata dia, SKB berlaku umum kepada semua agama dan tidak berlaku kepada agama tertentu.
Baca Juga:
Anggota Komisi VIII lainnya, Rahman Amin mengatakan untuk mengganti SKB dengan regulasi yang baru harus ada alasan yang kuat. "Apakah sudah tidak valid sehingga harus diganti. Harus ditempatkan pada porsinya," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung