Dengan SIM Online, Polisi Mengetahui Rekam Jejak Penggunanya

Dengan SIM Online, Polisi Mengetahui Rekam Jejak Penggunanya
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Condro Kirono. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan bahwa pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) On-line bertujuan agar penggunanya lebih mudah diawasi. Dengan sistem on-line, pihak kepolisian lebih mudah mengetahui seberapa banyak empunya SIM melanggar lalu lintas.

“Selama ini kan kami kewalahan. Berapa banyak pengguna SIM di Indonesia,” terang dia,  kemarin.

Condro menyebutkan, dengan SIM online, maka pihak kepolisian akan dengan mudah melihat track record (rekam jejak, red) pemilik SIM. Sebab, pihak kepolisian saat ini mustahil mengetahui seberapa banyak pemilik SIM sudah melanggar lalu lintas.

Bahkan, Condro mengakui, jika pihaknya tengah membahas pencabutan SIM bagi pengendara yang kerap melanggar dan melakukan pelanggaran yang fatal.

“Ini (pencabutan SIM) adalah usulan yang kami tampung, dan harus dikaji jika ingin diberlakukan," bebernya.

Dia berharap, dengan diberikannya sanksi pencabutan SIM, maka angka kecelakaan bisa berkurang. "Tentu untuk pelajaran bagi pengendara, jangan karena mempunyai SIM lalu berbuat seenaknya di jalanan," imbuhnya.

Namun rencana pencabutan ini masih panjang, selain belum memiliki payung hukum pihak kepolisan tentu harus memberi pemahaman lebih dahulu kepada masyarakat.

Condro menambahkan, pihaknya dalam hal ini akan memanggil stake holder agar hasilnya bisa diterima banyak orang.

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan bahwa pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) On-line bertujuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News