Dengarkan Dakwaan, Totok Lestiyo Tidak Ajukan Keberatan

Dengarkan Dakwaan, Totok Lestiyo Tidak Ajukan Keberatan
Dengarkan Dakwaan, Totok Lestiyo Tidak Ajukan Keberatan

Jaksa Irene menambahkan, Totok sempat memberikan bantua survei kepada Amran yang kala itu maju kembali sebagai calon incumbent di pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buol. Saat itu, Totok atas sepengetahuan Hartati menunjuk lembaga survei Saiful Muzani Research Consulting (SMRC) mengadakan survei politik menjelang pemilihan kepala daerah Kabupaten Buol.

Amran juga melobi Hartati agar amu menyumbang pemenangan Amran. Hartati menyetujuinya dan memerintahkan Totok mencairkan uang Rp 1 miliar buat diberikan kepada Amran dengan dalih bantuan pembelian sembako dan kampanye.

Uang itu diantarkan Arim dan Yani ke rumah Amran pada tengah malam. Sementara pengiriman uang kedua berjumlah Rp 2 miliar, dilakukan Yani dan Gondo. Uang itu diantar ke rumah peristirahatan Amran di Villa Leok, Kabupaten Buol. Setelah itu, keduanya ditangkap KPK.

Totok mengaku mengerti perihal dakwaan itu dan tidak mengajukan keberatan. "Kami tidak akan ajukan keberatan," kata Kuasa Hukum Totok, Bambang Hartono.

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Gusrizal menyatakan, persidangan Totok kembali dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 WIB. (gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News