Deni Emosi Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Banjir Darah
Rabu, 03 Juli 2019 – 13:14 WIB

Deni emosi menghajar Junaidi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Deni sudah kita amankan berikut barang bukti papan kayu sebagai alat yang digunakannya. Deni dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nono. (kis/as/nha)
Deni Kurniawan tidak mampu menahan emosi tatkala memergoki istrinya berada di hotel bersama pria lain, Junaidi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan