Deni Emosi Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Banjir Darah
Rabu, 03 Juli 2019 – 13:14 WIB
“Deni sudah kita amankan berikut barang bukti papan kayu sebagai alat yang digunakannya. Deni dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nono. (kis/as/nha)
Deni Kurniawan tidak mampu menahan emosi tatkala memergoki istrinya berada di hotel bersama pria lain, Junaidi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya