Deni Santoso dan Herman Dituntut Hukuman Mati

Deni Santoso dan Herman Dituntut Hukuman Mati
Sidang telekonferensi dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (29/4). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 79 kilogram, Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Rabu.

"Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut keduanya dihukum pidana mati," JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho saat membacakan tuntutan.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suhartini tersebut, keduanya didakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Atas tuntutan mati tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI, Nizar Taher akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Selasa (6/5).

Sebelumnya kedua terdakwa kedapatan membawa 79 kilogram sabu-sabu pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB dengan menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.

Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.

Lantas Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan Mayzen, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 dan bertemu Yun di sebuah hotel.

Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 79 kilogram, Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News