Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi

Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi
Dan para pelaku dan penadahnya diamankan Polda Sumsel. Foto: dho/suarabangka.com

jpnn.com, BABEL - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh pucuk senjata api genggam HS milik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (27/4/2020).

Pelakunya ternyata dua oknum polisi yakni berinisial Bripda AF dan Bripda MA. Keduanya merupakan personel Sat Samapta Polres Bangka Tengah Polda Kep Babel.

Bagaimana kronologi hilangnya tujuh pucuk senpi tersebut? Diketahui pada awal bulan Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat Bripda AF dan Bripda MA berada di Kantin Barak Selan menemukan anak kunci di Meja kantin yang diketahuinya adalah kunci gudang Logistik Ditsamapta yg berada di aspol selan.

Pada saat apel malam pukul 21.00 WIB, Bripda AF dan Bripda MA langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang, dan kedua pelaku masuk gudang sempat melihat-melihat sepatu, kemudian terlihat Senpi HS, dan selanjutnya mengambil 3 pucuk Senpi HS lengkap dengan kotaknya.

Kunci gudang malam itu juga langsung dikembalikan ke Lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuannya saat masih apel malam. Sedangkan 3 pucuk senpi tersebut disimpan di Aspol Selan Rumah milik Bripda MA.

Tiga pucuk senpi tersebut, sekitar Akhir Januari 2020 ditawarkan ke Bripda BM di Sumsel. Kemudian sekitar awal Februari 2020 ke 3 senpi HS tersebut dibawa oleh Bripda MA untuk dijual ke Bripda BM di Sumsel masing-masing senpi Rp15 juta.

Kemudian sekitar 3-4 hari sepulang dari Sumsel, saat Apel Malam, Bripda MA kembali mengambil kunci gudang dari lemari Bripda ROMI tanpa sepengetahuan Bripda Romi, dan bersama Bripda AF langsung menuju gudang dan mengambil 4 pucuk senpi HS.

Dan selanjutnya disimpan di rumah Bripda MA Aspol selan, dan kunci dikembalikan ke lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuannya. Setelah ramai dibicarakan, lalu 4 pucuk Senpi HS tersebut dipindahkan penyimpanannya ke rumah temannya Bripda AF yang bernama Yahya di Kelurahan Kampung Keramat Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah tersebut.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh pucuk senjata api genggam HS milik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (27/4/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News