Denny Indrayana Bawa 117 bukti kecurangan Pilkada Kalsel ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana membawa sebanyak 117 bukti kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam penyelenggaraan pilkada setempat ke Mahkamah Konstitusi.
"Sampai pada saat kami memasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, bukti yang kami sampaikan ke hadapan Mahkamah itu adalah 177," ujar Denny Indrayana dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bukti tersebut bisa bertambah seiring dengan perbaikan permohonan hingga persidangan digelar.
Bukti-bukti yang diserahkan bersama pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel, di antaranya adalah surat, video, serta rekaman pembicaraan yang dinilai membuktikan dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pilkada.
Berikutnya, berita acara serta sembako bertuliskan donasi COVID-19 dengan poster yang mirip dengan pasangan calon yang lain.
"Ini menunjukkan kami sangat serius menjaga prinsip pilkada yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil di Kalsel yang tercederai dengan berbagai kecurangan dan akan kami buktikan di Mahkamah Konstitusi," ucap Denny Indrayana.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan pasangan calon nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, NasDem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menyebut bukti tersebut bisa bertambah seiring dengan perbaikan permohonan hingga persidangan digelar.
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK