Denny Indrayana Tuding KPK Menyabotase Praperadilan Mardani Maming

Denny Indrayana Tuding KPK Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, memberikan keterangan usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

jpnn.com, JAKARTA - Denny Indrayana, kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyabotase praperadilan yang diajukan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Sebab, KPK telah menetapkan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO), sebelum putusan praperadilan di PN Jaksel. 

“Kalau ini (penetapan DPO) yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (praperadilan), ya, yang tadi saya sebut ini menjadi sabotase proses peradilan kami,” kata Denny seusai pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Mardani aing di PN Jaksel, Rabu (27/7). 

Dia menambahkan dengan begitu, maka pokok-pokok pembahasan yang diajukan Mardani Maming tidak bisa diselesaikan. Adapun pokok-pokok pembahasan yang dimaksud adalah penetapan tersangka yang dianggap tidak sah dan pembuktian yang juga dinilai tidak sah.

"Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dengan menghabiskan banyak energi, pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa kami persoalkan," tutur Denny Indrayana.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.

Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di PN Jaksel. 

Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan lembaga antikorupsi itu. (mcr9/jpnn)

Denny Indrayana menganggap KPK menyabotase praperadilan Mardani Maming. Ini argumentasinya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News