Mardani Maming Buron, Yudi Purnomo Berbagi Cerita Mengejar Koruptor

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap membagikan kisahnya dalam mengejar buron tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagai respons dari langkah KPK yang telah menetapkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut dia, buron yang masuk DPO harus memegang uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Buronan menyewa tempat tinggal yang nyaman tidak menggunakan namanya sebagai penyewa.
"Sehingga koruptor kalo kabur, kecil kemungkinan menyerahkan diri sehingga penyidik harus mencari ke mana pun bersembunyi untuk ditangkap," kata Yudi, dikutip dari akun pribadinya di Twitter, Rabu (27/7).
Dia menilai penyidik membutuhkan kerja keras untuk menggeledah tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian.
Memeriksa orang yang diduga mengetahui keberadaan buron dan memantau lokasi tertentu.
"Alasan koruptor buron karena takut dipenjara, kasusnya akan melebar ke mana-mana. Jadi, khawatir akan menyeret orang penting lainnya, bukan hanya yang sedang ditangani penyidik. Buronan merasa tidak akan bisa ditangkap karena punya kekuatan finansial bisa sembunyi sampai kapan pun," tutur Yudi.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap membagikan kisahnya dalam mengejar buron tindak pidana korupsi.
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi