Denny JA: Apa Salahnya Capres-Cawapres Usia di Bawah 40 Tahun?
jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan ada empat alasan tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun.
Pertama, perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain.
Dia mencontohkan di Amerika Serikat, syarat menjadi capres atau cawapres hanya 35 tahun.
"Padahal kita tahu Amerika Serikat ini negara super power yang menjadi presiden di negara itu sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres tidak ada masalah," kata Denny melalui video yang diunggah akun media sosial resminya, DennyJA_World di Instagram, Jumat (13/10).
Kedua, lanjutnya, di negara-negara demokrasi lain yang terpilihnya pemimpin muda usia sudah terjadi.
Dia juga mencontohkan di Prancis, Emmanuel Macron pada 2017 terpilih menjadi presiden ketika usianya 39 tahun.
Lalu, di Selandia Baru, Jacinda Ardern terpilih sebagai perdana menteri di usia 37 tahun.
"Sudah ada contohnya, di dunia-modern sekalipun mereka menjadi pemimpin nasional di bawah 40 tahun," sambungnya.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan ada empat alasan tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya