Gerindra Solo Usulkan Prabowo-Gibran Menjelang MK Putuskan Batas Usia Cawapres

jpnn.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan uji materi tentang batas minimal usia cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Senin depan (16/10/2023).
Agenda itu telah dicantumkan dalam jadwal persidangan di situs MK.
Salah satu permohonan yang akan diputus itu diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Menjelang pembacaan putusan MK, suara-suara yang menginginkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 pun bermunculan.
Salah satu usulan tentang itu muncul dari DPC Partai Gerindra Surakarta (Solo). Pada Selasa (10/10/2023) sore, DPC Gerindra Surakarta menggelar rapat.
Menurut Ketua DPC Gerindra Kota Surakarta Ardianto Kuswinarno, rapat itu dihadiri seluruh pengurus, termasuk pimpinan anak cabang (PAC) dan ranting.
"Dalam rapat kami sepakat dengan suara bulat mengusulkan serta mengusulkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto," ujar Kuswinarno.
Lebih lanjut Kuswinarno menjelaskan alasan DPC Gerindra Surakarta mengusulkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi cawapres untuk Prabowo.
Ketua DPC Gerindra Kota Surakarta Ardianto Kuswinarno menilai pengalaman dan rekam jejak Gibran sudah cukup sebagai modal menjadi cawapres.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran