Denny Memang Keterlaluan, Parah Banget
Jumat, 02 Juni 2017 – 01:05 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
”Kami sudah jadikan tersangka dan masih didalami dari mana obat itu didapat, jadi masih penyelidikan,” terang Ani sebagaimana dilansir Kalteng Pos, Jumat (1/6).
Ani menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Palangka Raya.
“Kami akan dalami ini untuk membongkar sindikat lebih besar dari peredaran obat terlarang itu,” tutur Ani. (daq/vin)
Denny Lesmana (24) digiring ke Mapolsek Pahandut karena menjual obat daftar G.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu