Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka
Senin, 29 Juli 2024 – 15:45 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
"Pelapor dalam perkara dimaksud juga bukan pemilik sah dari objek sengketa berupa dua sertifikat. Pelapor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Alasan lain, Boyamin menyebut Denny juga berprofesi sebagai advokat, di mana memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum saat menjalankan tugas profesi.
"Kami menilai tindakan menetapkan pemohon (Denny) sebagai tersangka dan melakukan penahanan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin. (gir/jpnn)
Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi yang menetapkannya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT