Densus 88 di Daerah Dilikuidasi

Densus 88 di Daerah Dilikuidasi
Densus 88 di Daerah Dilikuidasi
JAKARTA -- Reformasi Birokrasi Polri tak hanya menyentuh pada pembubaran Polwil dan Polwiltabes di daerah. Detasemen Khusus 88/Anti Teror juga akan terkena kebijakan reformasi birokrasi di tubuh korps baju coklat itu. Ke depan satuan anti teror ini akan ditarik dari semua daerah dan akan ditempatkan terpusat di Mabes Polri.

Bentuknya tak lagi sebuah detasemen yang bernaung di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Lebih dari itu, Densus 88 akan memiliki induk sendiri dan langsung bertanggung jawab kepada kapolri. Sementara fungsi Densus 88 di daerah, akan dilimpahkan pada Crisis Respon Team (CRT) dibawah Komandan Satuan Brigadir Mobil Daerah (Dansatbrimobda).

‘’Tidak ada lagi Densus 88 di tingkat daerah, nanti di wilayah hanya ada CRT  sebagai pemukul yang sudah dilatih di Amerika,’’ ujar, Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Jakarta, Kamis (3/6).

Sementara di pusat, Densus akan dipimpin perwira bintang dua dengan komando terpusat di bawah kapolri. Namun tugas satuan ini dapat digerakkan sesuai kebutuhan ke semua wilayah bersama CRT tadi.

JAKARTA -- Reformasi Birokrasi Polri tak hanya menyentuh pada pembubaran Polwil dan Polwiltabes di daerah. Detasemen Khusus 88/Anti Teror juga akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News