Densus 88 Geledah Rumah Penyerang Pospol Lamongan

Densus 88 Geledah Rumah Penyerang Pospol Lamongan
Personel Densus 88 Antiteror. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penyelidikan kasus penyerangan pos polisi di Wisata Bahari Lamongan yang dilakukan oleh dua orang berinsial ER dan MS.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, penyelidikan diambil alih karena pelaku diduga bagian dari kelompok radikal.

"Setelah berkoordinasi dengan Satgas Densus 88. Sore ini kasus akan diambil alih Densus 88, sebab disinyalir pelaku ini berkaitan dengan dugaan kelompok radikal," ujar Luki dalam keterangannya, Selasa (20/11).

Jenderal bintang dua ini menerangkan, Densus 88 telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati adanya buku-buku yang berhubungan dengan kelompok-kelompok radikal.

"Sudah ada titik terang jaringannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan kasus ini. Nantinya akan kami laporkan perkembangan berikutnya," sambung dia.

Rekan satu angkatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di akpol ini menambahkan, pihaknya terus mendalami tergabung pada kelompok mana pelaku tersebut.

Pasalnya, pelaku yang merupakan mantan anggota Polres Sidoarjo, yang selama di lembaga pemasyarakatan (lapas) berkoordinasi dengan beberapa kelompok.

"Pelaku ini waktu itu terseret kasus pembunuhan guru ngaji. Sedangkan satu pelaku lagi (MS) merupakan warga sipil dan juga residivis," imbuhnya.

Penyidik Densus 88 melakukan penggeledahan rumah pelaku penyerangan pospol di Lamongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News