Densus 88 Awasi Pergerakan Kelompok ini Selain Jemaah Islamiyah
Rusdi juga menegaskan upaya mencegah dan menindak kelompok terorisme tidak bisa mengandalkan Densus sendiri.
Butuh peran aktif masyarakat di tingkat bawah untuk menjaga wilayah masing-masing, sehingga tidak menjadi menjadi tempat tinggal atau menetapnya anggota kelompok radikal.
Masyarakat diimbau menerapkan wajib lapor 1x24 jam bagi pendatang baru.
Apabila ada kegiatan kelompok yang mencurigakan dapat segera melaporkan ke kepolisian terdekat.
"Masalah radikalisme tidak bisa hanya dituntaskan oleh Densus, yang penting sekali peran serta masyarakat."
"Apabila ada dalam lingkungan mereka ada kelompok-kelompok tertentu mencurigakan segera melaporkan ke kepolisian setempat supaya ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka teroris di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat.
Keempatnya berinisial MEK, S, SH dan AR.
Densus 88 Antiteror mengawasi pergerakan kelompok yang satu ini, selain Jamaah Islamiyah
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik
- Satu Teroris Kembali Diciduk Densus 88 di Boyolali