Densus 88 Menangkap 37 Terduga Teroris di 10 Provinsi, Ini Perinciannya 

Densus 88 Menangkap 37 Terduga Teroris di 10 Provinsi, Ini Perinciannya 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 37 terduga teroris di sejumlah wilayah Indonesia. 

Penangkapan itu dilakukan dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme sejak Kamis (12/8) hingga Sabtu (14/8).

"Penangkapan sejak hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 hingga Sabtu tanggal 14 Agustus 2021, total ada 37 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (14/8). 

Menurut dia, terduga teroris itu ditangkap di wilayah berbeda-beda pada 10 provinsi di Indonesia. 

Kombes Ramadhan memerinci, enam orang terduga teroris ditangkap di Sumatera Utara (Sumut), tiga di Jambi, tujuh di Lampung, empat di Banten, dua di Jawa Barat (Jabar), dan 10 di Jawa Tengah (Jateng). 

Selanjutnya satu orang masing-masing di Sulawesi Tengah (Sulteng), Maluku dan Kalimantan Barat (Kalbar). Serta dua orang di Kalimantan Timur (Kaltim)

"Sebagian besar merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah (JI), kecuali dua orang di Kalimantan Timur adalah kelompok media sosial bukan JI," kata Ramadhan.

Lebih lanjut dia menjelaskan operasi pencegahan dan penindakan terorisme ini dilakukan oleh Tim Densus 88 Polri bekerja sama dengan Satgaswil Densus di masing-masing wilayah.

Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap 37 terduga teroris di 10 provinsi dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme yang digelar sejak Kamis (12/8) hingga hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News