Depag Bantah RUU JPH Diskriminatif

Depag Bantah RUU JPH Diskriminatif
HALAL. Pemerinta dan DPR kini tengah Membahas RUU Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, jika ingin menembus konsumen secara luas, setiap produk harus memiliki sertifikasi halal.
JAKARTA - Departemen Agama menjamin, RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini masih dibahas di DPR, tidak akan merugikan pihak maupun agama apapun. Demikian ditegaskan Sekjen Departemen Agama Bahrul Hayat, seperti dikutip dalam media rilis Departemen Agama, Sabtu (29/8). Bahrul menjamin, dari segi materi pun RUU JPH ini tidak mendiskriminasi agama apapun. "Keberadaan RUU ini karena ada seklompok umat yang menginginkan kepastian hukum dalam produk makanan maupun minuman yang akan dikonsumsinya. Namun, nantinya, JPH bukan merupakan kewajiban bagi semua pelaku usaha memiliki JPH," Bahrul menegaskan.

RUU JPH, lanjut Bahrul, tidak akan mewajibkan setiap pelaku usaha. "Misalnya, ada perusahaan yang memproduski jenis makanan yang dianggap haram, apakah perusahaan ini harus memiliki sertifikat halal? Kan tidak," ungkapnya. Karena itu, Bahrul mengajak semua pihak untu mencermati dengan teliti RUU ini. "Yang pasti, RUU ini nantinya justru akan menguntungkan para pengusaha," ujarnya menambahkan.

Hal senada disampaikan oleh Khairunissa, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, para pengusaha justru akan diuntungkan dengan adanya UU JPH ini. "Ya, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, tentu mereka akan lebih memilih produk-produk yang bersertifikat halal," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, produk-produk yang bersertifikat halal maka pengusaha Indonesia akan lebih mudah melakukan penjualan baik didalam negeri maupun espor ke luar negeri."Maka produk yang memiliki sertifikat halal akan lebih laku dari pada yang tidak. Ini karena masyarakat merasa lebih terlindungi dengan adanya produk halal," ujarnya menambahkan.Pasalnya semua negara di Timur Tengah, seperti Saudi Arabia, selalu menginginkan produk apa pun yang masuk ke dalam negaranya, terutama makanan dan minuman punya sertifikat halal.

JAKARTA - Departemen Agama menjamin, RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini masih dibahas di DPR, tidak akan merugikan pihak maupun agama apapun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News