Dephub Audit Fuel Surcharge

Dephub Audit Fuel Surcharge
Dephub Audit Fuel Surcharge
JAKARTA - Departemen Perhubungan tak sabar lagi menunggu para maskapai menurunkan fuel surcharge (tarif penyesuaian harga minyak dunia) dengan kesadarannya sendiri. Untuk itu, Dephub langsung membentuk tim yang bertugas menilai kewajaran fuel surcharge tiap maskapai.

 “Kami sudah bentuk tim yang dipimpin oleh Tri Sunoko (Direktur Angkutan Udara, Dephub) untuk memeriksa fuel surcharge maskapai,” ujar Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai rapat kerja dengan Komisi V DPR kemarin. Penegasan tersebut terkait dengan belum turunnya fuel surcharge yang dibebankan oleh maskapai kepada penumpang angkutan udara, meski harga minyak mentah dunia telah turun secara signifikan.

Menurut Jusman, PT Pertamina sendiri telah menurunkan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Oleh karena itu maskapai pun harus segera menyesuaikan tarif menyesuaikan dengan penurunan itu. Harga avtur yang pada Agustus lalu mencapai Rp 11.825 per liter termasuk PPn, mulai 1 September sudah turun menjadi Rp 10.021 per liter. “Sudah seharusnya kalau harga avtur turun, maka fuel surcharge juga harus diturunkan,” tegasnya.

Dia melanjutkan, tugas tim yang baru dibentuk tersebut termasuk juga mengkoordinasikan penurunan fuel surcharge dengan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA). Sebelumnya, Menteri Negara BUMN juga mendesak supaya maskapai BUMN, seperti Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines segera menurunkan fule surcharge. Sayang, Menhub tidak merinci kapan target penurunan fuel surcharge harus dilakukan. “Secepatnya lah,” cetusnya.

JAKARTA - Departemen Perhubungan tak sabar lagi menunggu para maskapai menurunkan fuel surcharge (tarif penyesuaian harga minyak dunia) dengan kesadarannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News