Dephub Larang Kapal Fiber Melaut

Dephub Larang Kapal Fiber Melaut
Dephub Larang Kapal Fiber Melaut
JAKARTA - Tragedi karamnya Kapal Motor (KM) Dumai Ekxpres memaksa Departemen Perhubungan membuat kebijakan baru yang lebih ketat dalam hal transportasi laut. Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Dephub, Sunaryo, menyatakan bahwa Direktorat Jendral yang dipimpinnya mengeluarkan tiga kebijakan paska tragedi KM Dumai Express 10.

Pertama, Dephub akan melakukan uji petik khusus kepada PT Lestari Indoma Bahari selaku operator Kapal Motor (KM) Dumai Ekspress 10. Kedua, kapal-kapal Dumai Ekspress  yang dinyatakan layak melalui uji petik akan tetap diizinkan berlayar, tapi hanya untuk rute-rute pendek.

Ketiga, kapal-kapal ferry berbahan fiber tidak boleh berlayar di lautan bebas. “Saat ini juga saya tandatangani keputusannya, kapal berbahan fiber hanya boleh digunakan untuk di sungai,” ujar Sunaryo dalam jumpa pers di Ruang Sriwijaya, di lantai 4 Gedung Departemen Perhubungan, Selasa (24/11) sore.

Seperti diketahui, KM Dumai Express 10 milik PT Lestari Indoma Bahari dari Batam tujuan Dumai, Riau, di Perairan Yu Kecil Kabupaten Karimun Kepri, Minggu (22/11) lalu tak hanya menyisakan kegetiran. Akibat peristiwa itu, 29 penumpang kapal meninggal.

JAKARTA - Tragedi karamnya Kapal Motor (KM) Dumai Ekxpres memaksa Departemen Perhubungan membuat kebijakan baru yang lebih ketat dalam hal transportasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News