Dephub : Tarif Bus Harus Turun
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:13 WIB

Dephub : Tarif Bus Harus Turun
JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbalelo. Jika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan teguran keras pada perusahaan otobus (PO). “Pekan depan, perubahan tarif angkutan akan diberlakukan. Jadi kalau ada PO yang tidak mau menurunkan, tolong laporkan ke Dishub dan pada perusahaan bersangkutan akan kami berikan teguran,” tegas Jusman di Jakarta, Jumat (19/12).
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penurunan tarif angkutan. Bagi perusahaan angkutan umum bisa melakukan penurunan tarif minimal 5,22 persen.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, Dinas Perhubungan daerah dengan Organda akan melakukan koordinasi untuk menurunkan tarif secara bersamaan. Sedangkan untuk tarif angkutan antarkota dan antarprovinsi ditentukan Departemen Perhubungan.
“Dengan koordinasi di masing-masing Dinas Perhubungan Daerah diharapkan penurunan tarif ini berlaku serentak,” tandasnya.
JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbalelo. Jika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan
- Dikunjungi Presiden Prabowo, Murid SDN Cimahpar 5: Enggak Masuk Siang Lagi