Depkeu Godok Regulasi Harmonisasi Tarif

Terkait ACFTA dan FTA

Depkeu Godok Regulasi Harmonisasi Tarif
Depkeu Godok Regulasi Harmonisasi Tarif
JAKARTA- Departemen Keuangan saat ini tengah mempersiapkan regulasi baru untuk harmoninasi tarif bea masuk produk impor terkait dengan pemberlakuan perdagangan bebas. Langkah ini diambil karena adanya disharmoni tarif bea masuk terutama dari Amerika, Cina, Asean dan Korea.

"Tarif bea masuk terkait FTA dan ACFTA ini sangat disharmoni, karena itu perlu dibuat regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait harmonisasi tarif," kata Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).

Dia mencontohkan tarif bea masuk produk Amerika  pada 2009 sebesar 7,5 persen, Cina 1,9 persen, Asean dan Cina 3,8 persen, dan Korea 2,6 persen. "Dari sini terlihat jelas adanya disharmonisasi tarif bea masuk produk antara Cina serta Asia dibanding Amerika. Itu sebabnya, harus ada PMK yang mengatur tarif ini," ujarnya.

Ditambahkannya, untuk penetapan tarif bea masuk 2010, sudah dikeluarkan PMK. Di mana untuk produk Cina 1,8 persen, Asean dan Cina 2,9 persen, dan Korea 2,6 persen persen. Sedangkan untuk Amerika belum ada PMKnya dan saat ini masih digodok.

JAKARTA- Departemen Keuangan saat ini tengah mempersiapkan regulasi baru untuk harmoninasi tarif bea masuk produk impor terkait dengan pemberlakuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News