Deplu Bantu Lacak Djoko Chandra
Jumat, 24 Juli 2009 – 16:01 WIB

Deplu Bantu Lacak Djoko Chandra
JAKARTA – Departemen Luar Negeri (Deplu) RI siap membantu melacak keberadaan terpidana korupsi kasus cessie Bank Bali senilai Rp548 miliar, Djoko Chandra.
Caranya, Deplu akan melayangkan surat edaran kepada negara-negara sahabat guna mempermudah dalam hal menangkap pengusaha yang telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta.
"Ini kami lakukan untuk memperkuat upaya yang sedang dilakukan oleh pihak Interpol dalam menangkap Djoko Chandra," kata juru bicara Deplu, Teuku Faizasyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7).
Dijelaskan Teuku Faizasyah, sikpa yang dilakukan Deplu sudah sesuai dengan prosedur dalam penerjemahan dan legislasi dokumen terkait dengan tuntutan pihak kejaksaan. Dengan begitu, sambung dia, diharapkan diketahui keberadaan Djoko Chandra untuk mempermudah kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum dari Mahkamah Agung tersebut.(sid/JPNN)
JAKARTA – Departemen Luar Negeri (Deplu) RI siap membantu melacak keberadaan terpidana korupsi kasus cessie Bank Bali senilai Rp548 miliar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025