Deplu Berusaha Pulangkan Hambali
Sulit Diekstradisi Karena Berpaspor Spanyol
Selasa, 27 Januari 2009 – 01:33 WIB
Kalau memang Hambali nanti bisa dikembalikan ke Indonesia, pemerintah akan melihat apakah yang bersangkutan bisa diproses secara hukum di Indonesia dengan status yang sama sebagaimana di AS. ’’Bukti-bukti yang menguatkan statusnya sebagai tersangka masih ada di pihak AS. Kami sama sekali belum bisa mengakses bukti-buktinya. Kalaupun ada, itu dari pihak ketiga. Semua masih di bawah proses hukum AS dan kita tidak boleh mengintervensi,’’ tegasnya.
Fauziasyah mengaku, Mabes Polri pernah melakukan korespondensi dengan pihak AS. Namun, korespondensi tersebut dirasa belum cukup untuk menetapkan status Hambali. Karena itu, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah menunggu apa yang dilakukan pemerintah AS terkait dengan penutupan penjara Guantanamo sembari intens berkomunikasi.
Sementara itu., Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku sudah mendesak agar ada langkah strategis yang ditempuh Deplu. TPM berharap hak-hak WNI dan tahanan-tahanan di Guantanamo bisa dikembalikan. ’’Mereka yang ditahan dari negara lain untuk bisa dipulangkan. Kami sudah minta Deplu melakukan tindakan itu,’’ ujar pengacara TPM Ahmad Michdan.
’’Yang jelas, kami minta penjelasan supaya kalau memang benar dia ditahan di sana bisa diakses dalam pengungkapan kasus yang dituduhkan AS ini,’’ katanya. (zul/kim)
JAKARTA – Departemen Luar Negeri (Deplu) sedang berunding dengan pemerintah AS untuk mengatur pembebasan WNI yang menjadi tahanan di Guantanamo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah