Deportasi WNA Jual Obat Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan menyatakan, setelah diperiksa selama sehari, Huang Qing Zhai asal Fujian, Tiongkok, terbukti melanggar Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2011 pasal 122 tentang Keimigrasian. ''Yang bersangkutan melanggar penggunaan visa,'' ungkapnya.
Menurut Tato, visa yang dimiliki Huang Qing Zhai merupakan visa kunjungan sosial budaya atau visa nonbisnis. Tetapi kenyataannya, WNA berjenis kelamin laki-laki itu menyalahgunakannya dengan membuka praktik pengobatan di Tulungagung. Tato menambahkan, selain membuka praktik ilegal, Huang Qing Zhai diduga menjual obat-obatan yang tidak mengantongi izin (tidak terdaftar di kementerian kesehatan, Red). ''Selain menyalahgunakan visa, dia menjual obat ilegal,'' katanya.
Tato mengungkapkan, Huang Qing Zhai masuk ke Tulungagung pada 2 Agustus lalu. Dia sejatinya sudah mengantongi izin tinggal hingga beberapa bulan mendatang. Namun, karena penyalahgunaan visa tersebut, izin tinggalnya kini dicabut. Selanjutnya, pihak imigrasi mendeportasi WNA berkulit putih itu ke Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. (ful/ziz/JPNN/c15/any)
HUANG Qing Zhai, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menyaru dokter Mandarin dan melakukan praktik pengobatan di Tulungagung, resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai