Deputi SDM Jelaskan Konsep PPPK Paruh Waktu, Guru Honorer Pasti Kaget, yang Lain Juga

Deputi SDM Jelaskan Konsep PPPK Paruh Waktu, Guru Honorer Pasti Kaget, yang Lain Juga
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan konsep PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memberikan penjelasan mengenai ASN PPPK Paruh Waktu, yang keberadaan akan diatur dalam Revisi UU Nomor 5/2014 tentang ASN atau RUU ASN.

Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adil bagi tenaga honorer.

"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu," kata Alex Denni seusai Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu (26/7).

Alex menjelaskan, pemerintah memang dihadapkan pada persoalan terkait banyaknya tenaga honorer yang data sementara berjumlah 2,3 juta orang yang akan habis masa kerjanya pada November 2023.

Dikatakan, revisi UU ASN mencoba mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Di sisi lain, tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.

Dia memastikan bahwa pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujarnya.

Guru Honorer jadi PPPK Paruh Waktu?

Alex Denni mengatakan, dengan konsep paruh waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 terkait nasib honorer. Wahai para guru honorer, siap-siap saja jadi PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News