Deretan Fakta Jasad Perempuan Hangus di Tangerang, tentang Lamaran yang Ditolak

Deretan Fakta Jasad Perempuan Hangus di Tangerang, tentang Lamaran yang Ditolak
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah mengungkap kasus penemuan jasad perempuan yang hangus di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan itu ditemukan oleh warga setempat pada Jumat (9/7) pagi.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan bahwa polisi sudah menangkap pelaku yang berjumlah dua orang.

Kedua pelaku tersebut berinisial DS (20) dan US (42).

"Tersangka pertama, berinisial DS alias E, usia 20 tahun dan tersangka kedua, US alias U, usia 42 tahun," kata Angga saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Angga menjelaskan bahwa jasad korban ditemukan oleh warga pada Jumat pagi. 

Berikur deretan fakta kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan hangus di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News