Deretan Pasal yang Dipakai Polisi di Kasus Artis Cassandra Angelie, Banyak Juga ya

jpnn.com - Artis Cassandra Angelie (23) dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis atas kasus prostitusi.
Sselain itu, tiga orang lainnya yakni KK (24), R (25), UA (26) yang berperan sebagai muncikari turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sejumlah pasal itu antara lain Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).
Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan penggerebekan terhadap Cassandra pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Artis Cassandra Angelia (23) dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis atas kasus prostitusi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk