Derita Akibat Nekat Kabur saat Hendak Ditangkap Polisi

Derita Akibat Nekat Kabur saat Hendak Ditangkap Polisi
Ilustrasi pistol. Foto: AFP

jpnn.com, TARAKAN - HM (22) ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (17/4).

HM merupakan buros atas kasus pencurian di dua rumah di Kelurahan Pamusian, Kalimantan Utara.

Dia melakukan aksi pertamanya di Jalan Sulawesi, Kamis (12/4). Dua hari berselang, HM kembali beraksi di sebuah rumah di area yang sama.

Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Taharman mengatakan, HM melakukan pencurian dengan kekerasan.

Menurut Taharman, HM membawa pisau ketika beraksi. Selain itu, HM juga mengancam korban.

“Dia mencongkel pintu dengan pisau untuk masuk ke rumah korban,” ujar Taharman.

Dia menjelaskan, HM dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ade/fen)


HM (22) ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan, Kalimantan Utara


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News