Derry Drajat Tak Bersalah

Derry Drajat Tak Bersalah
Derry Drajat Tak Bersalah
”Para saksi tidak ada yang menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, mereka tidak mengetahui,” katanya. Lebih lanjut Sutarno mengatakan pelapor Asti Ediawan pun sudah mengisi formulir B-8 yang berisi tentang bantahan dukungan terhadap pasangan independent tersebut.

”Sebenarnya kalau sudah mengisi formulir B-8, sudah selesai permasalahannya,” ujar Sutarno juga. Dia juga mengakui, keputusan itu akan membuat orang tidak puas tapi selama Panwaslu berpegangan pada aturan tak perlu khawatir dengan adanya ketidakpuasan dari masyarakat.

Nama Asti dicatut lewat bentuk fotokopi KTP dan pemalsuan tanda tangan. Itu dia ketahui kali pertama saat PPS Kelurahan Rangkapan Jaya Baru menanyakan mengapa memberikan dukungan kepada Gagah dan Derry. Padahal dia tidak memberi dukungan kepada siapapun. (rko)

DEPOK-Dugaan pemalsuaan dukungan suara yang dilakukan Bakal Calon Walikota (Balonwalkot) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Balonwawalkot) dari jalur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News