Desa Dapat Dana dari Sumber, Para Kades DIY Diminta Hati-hati

Desa Dapat Dana dari Sumber, Para Kades DIY Diminta Hati-hati
Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengingatkan seluruh perangkat desa bahwa Uundang-Undang Desa yang telah terwujud harus dapat dimanfaatkan dengan baik.

Hal terpenting dari amanat UU Desa ini ialah otoritas yang lebih luas dan keleluasaan membangun desa sesuai aspirasi masyarakat desa bersangkutan.

"Maka, bangunlah desa dengan tujuan yang sesuai amanat konstitusi, yakni mewujudkan Indonesia yang makmur, adil, dan sejahtera," ujar Hemas pada acara sosialisasi nilai-nilai kebangsaan dengan Paguyuban Dukuh dan Kades Sleman di Balai Desa Sumberagung, Moyudan, dan dalam pertemuan dengan konstituen masyarakat Dusun Biru, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta, Jumat (9/1).

Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa, Hemas minta para perangkat desa di seluruh Indonesia pertama-tama harus memulai dengan menjaga kerukunan warga desanya masing-masing. Kerukunan yang terjaga memudahkan penggerakan pembangunan.

"Khusus untuk desa-desa di Daerah Istimewa Yogyakarta agar perangkat desa lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. Karena desa-desa di wilayah ini mendapatkan fasilitas sekaligus dari dua UU, yakni UU Desa dan UU Keistimewaan DIY," kata dia.

Diingatkan Hemas, adanya keistimewaan bagi desa di DIY menuntut adanya tanggung jawab yang istimewa pula. "Perangkat desa harus mampu membuktikan diri dapat menjadi contoh dalam menjaga dan memajukan desanya lebih baik lagi," pungkasnya.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengingatkan seluruh perangkat desa bahwa Uundang-Undang Desa yang telah terwujud harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News