Desa Masih Terkendala Tenaga Pendamping Berjiwa Pembaharu

Desa Masih Terkendala Tenaga Pendamping Berjiwa Pembaharu
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT) Marwan Jafar memiliki sejumlah pekerjaan rumah dalam mendorong kemajuan masyarakat desa. FOTO: RMOL

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) telah mengidentifikasi sejumlah kendala yang menghambat pembangunan di tingkat desa. Satu diantaranya adalah kekurangan aparatur pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang memiliki jiwa pembaharu yang mampu menerjemahkan arti pelayanan dan pembinaan khususnya dalam kerangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT) Ahmad Erani, di Jakarta, Rabu (16/9).

Sebagai solusi atas kekurangan tenaga pendamping yang bermental pembaharu, menurut Erani, Kementerian DPDTT terus meningkatkan kemampuan para pendamping desa di tingkat provinsi atau disebut pelatih master melalui pelatihan-pelatihan. “Ini diperlukan agar mampu membuka cakrawala pendamping desa ke ruang yang lebih produktif,” tegas Erani.

Erani menjelaskan, pelatihan bagi para pendamping desa diperlukan untuk mendorong masyarakat lebih produktif. 

“Jadi penguatan tenaga pendamping sangat penting mengingat masih banyak keluhan masyarakat atas pelayanan dan pendampingan oleh aparatur pemerintahan yang belum optimal,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan paradigma aparatur pemerintahan sangat penting agar mereka tidak kaku dalam menjalankan tugas-tugas birokrat teknokratis. Hal yang leih penting juga adalah para pendamping ini harus memunyai mental pembaharu yang siap melakukan perubahan-perubahan pada masyarakat secara substansial.

Dikatakan Erani, pelatihan tenaga pendamping master provinsi juga penting agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat terwujud sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, pendampingan harus dilakukan oleh tenaga pendamping yang profesional sehingga dapat menjalankan pendampingan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Menurut Erani, konsolidasi master pendamping desa tingkat provinsi ini diharapkan mampu memperluas wawasan ke ranah yang lebih produktif. “Ini akan terus kita dorong,” tegas Erani.

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) telah mengidentifikasi sejumlah kendala yang menghambat pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News