Desak DPR Terima Perppu Pilkada SBY

Desak DPR Terima Perppu Pilkada SBY
Desak DPR Terima Perppu Pilkada SBY. KAMERAD melepaskan balon berwarna merah putih di Bunderan HI, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10). Foto; IST

jpnn.com - JAKARTA - Gabungan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam  Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) terus melakukan perlawanan terhadap Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang meligitimasi pemilihan lewat DPRD. Sebagai bentuk protes atas UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR, KAMERAD melepaskan balon berwarna merah putih di Bunderan HI, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10).

"Ini adalah simbol bahwa Indonesia tengah diambang kehancuran oleh sikap culas badut-badut politik yang ada di DPR, khususnya yang menamakan dirinya Koalisi Merah Putih," kata Presedium KAMERAD, Haris Pertama dalam orasinya.

Haris mengatakan UU Pilkada adalah UU setan yang sengaja dikeluarkan untuk merampas hak-hak rakyat dalam berpolitik. "Ironis, bangsa ini telah dijajah oleh anak-anak negeri yang berkedok pro demokrasi. Bagi kami, sekumpulan orang-orang yang tergabung di KMP adalah badut-badut dan preman-preman politik yang tidak tahu malu," teriaknya.

Tidak hanya melepaskan balon, demosntran juga membawa poster dan spanduk menolak Pilkada lewat DPRD. "Mari rakyat Indonesia kita bersama-sama memberikan perlawanan, jangan mau hak kita berpolitik dicabut hanya untuk kepentingan mereka, kita tidak ingin pemilihan diwakilkan oleh anggota DPRD korup yang ada di Indonesia," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Haris juga meminta kepada seluruh rakyat untuk bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan Jokowi-JK yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober mendatang. "Momentum pergantian presiden adalah awal dari perjuangan bangsa untuk menjadi bangsa yang kuat dibidang ekonomi, sosial budaya, keamanan dan politik, mari kita kawal bersama untuk Indonesia hebat," tandas Haris.  

Pengunjuk rasa berjanji akan terus melakukan aksi sampai UU Pilkada dibatalkan dengan harapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disetujui oleh DPR. (awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Kado Rahasia untuk Pak Boed

JAKARTA - Gabungan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam  Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) terus melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News