Desak Indar Dibebaskan, Alumni ITB Datangi LP Sukamiskin

Desak Indar Dibebaskan, Alumni ITB Datangi LP Sukamiskin
Para Alumni ITB di Lapas Sukamiskin usai menjenguk Indar Atmanto, Sabtu (7/11). Foto: Alumni ITB for JPNN

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun. Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Sementara, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas. ‎(rl/sam/jpnn)

 


JAKARTA--Giliran sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan dukungan moral kepada mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Mereka datang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News