Desak Jokowi Cabut Perpres Reklamasi Teluk Benoa di Bali

Perpres ini juga mengubah kawasan konservasi pulau kecil dari seluruh Pulau Serangan dan Pudut, menjadi sebagian Pulau Serangan dan Pudut. Dalam aturan itu juga menghapus besaran luas taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam. Dalam aturan sebelumnya, ditetapkan spesifik luas taman Hutan Raya Ngurah Rai, yakni 1.375 hektar.
Arie menambahkan, jika Teluk Benoa direklamasi maka luasan wilayah tangkap ikan bagi nelayan tradisional serta fungsi lahan pertanian akan berkurang dengan rencana dibangunan hotel, villa terapung, dan sarana pariwisata lainnya. "Jika dibiarkan oleh Jokowi maka janji Jokowi soal land reform serta penguatan negara Indonesia menjadi negara maritim hanya wacana belaka," tegas Arie.(rmo/jpnn)
JAKARTA - Penolakan atas reklamasi Teluk Benoa di Bali terus berlangsung. Suara penolakan juga bergema di luar Pulau Dewata. Siang tadi (23/11),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia