Desak Jokowi Cabut Perpres Reklamasi Teluk Benoa di Bali
Perpres ini juga mengubah kawasan konservasi pulau kecil dari seluruh Pulau Serangan dan Pudut, menjadi sebagian Pulau Serangan dan Pudut. Dalam aturan itu juga menghapus besaran luas taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam. Dalam aturan sebelumnya, ditetapkan spesifik luas taman Hutan Raya Ngurah Rai, yakni 1.375 hektar.
Arie menambahkan, jika Teluk Benoa direklamasi maka luasan wilayah tangkap ikan bagi nelayan tradisional serta fungsi lahan pertanian akan berkurang dengan rencana dibangunan hotel, villa terapung, dan sarana pariwisata lainnya. "Jika dibiarkan oleh Jokowi maka janji Jokowi soal land reform serta penguatan negara Indonesia menjadi negara maritim hanya wacana belaka," tegas Arie.(rmo/jpnn)
JAKARTA - Penolakan atas reklamasi Teluk Benoa di Bali terus berlangsung. Suara penolakan juga bergema di luar Pulau Dewata. Siang tadi (23/11),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?