Desak Jokowi Cekatan Tarik Uang Negara di Yayasan Supersemar
ICW Minta Pemerintah Terus Perkarakan Yayasan Terkait Soeharto

Menurut Emerson, pemerintah bisa memanfaatkan momentum perjanjian bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance treaty antara Indonesia dengan Swis yang diteken tahun lalu. "Ini harus dimanfaatkan juga untuk melacak orang dan aset hasil kejahatan, termasuk korupsi yang diduga dilakukan oleh Soeharto," katanya.
Emerson juga menyinggung soal TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih berlaku sampai saat ini. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan, masyarakat harus ingat soal korupsi di era Soeharto.
Dia khawatir publik terlena oleh pihak-pihak yang mengampanyekan era Soeharto. Sebagai contohnya adalah munculnya slogan “Piye kabare, isih enak zamanku tho?” yang biasanya disertai gambar Soeharto.
“Amanat reformasi 1998 yang belum tuntas sampai saat ini tercantum pada Pasal 3 dan 4 TAP MPR itu. Bahwa perlu pemeriksaan kekayaan dan pemberantasan korupsi secara tegas, kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroni-kroninya, maupun pihak pengusaha/konglomerat termasuk yang dilakukan oleh Soeharto,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, aktivis hak asasi manusia (HAM) Usman Hamid memberi gambaran soal harta kekayaan keluarga Soeharto. Sebagai contohnya adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy.
Saat pemerintah melakukan tax amnesty 2016, kata Usman, Tommy mengikuti kebijakan itu dengan membayar uang tebusan. Besarnya uang tebusan sangat wah, karena mencapai Rp 12 triliun.
"Bisa dibayangkan dari tax amnesty saja kabarnya Tommy besaran uangnya mencapai Rp 12 triliun. Sebanyak itu. Anda bayangkan berapa sesungguhnya uang ada disimpan di luar negeri," kata Usman.
Lebih lanjut Usman mengatakan, Tommy pada era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah mencairkan uangnya di Inggris. Uang itu diduga diperoleh dengan cara ilegal.
"
Di akhir hayatnya pun, Soeharto masih berstatus tersangka korupsi dan di masa SBY masih ada beberapa yayasan, enam yayasan yang belum diajukan gugatan hukum," kata Usman.(rdw/JPC)
Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho mendesak pemerintah bertindak cekatan dalam mengeksekusi pengembalian dana Rp 4,4 triliun dari Yayasan Supersemar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah