Desak Kapolda dan Pj Gubernur Papua Dicopot
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:40 WIB
Dikatakannya, dari sisi aturan pemerintahan, orang yang tidak lagi dalam posisi PNS tidak berwenang menandatangani keputusan-keputusan yang mengatasnamakan gubernur. Kesalahan itu jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa berimplikasi pelanggaran hukum.
Baca Juga:
"Sudah hampir satu tahun jabatan Gubernur Papua dipegang Syamsul Arif Rivai. Jangankan mengurusi Papua, tugas pokoknya saja untuk mempersiapkan Pemilukada tidak pernah tuntas," tegasnya.
Selain itu, anggota Komisi Hukum DPR itu juga mendesak pemerintah segera menarik personil TNI dan Polri di Papua yang sudah tidak ideal lagi untuk mendeteksi ada tidaknya separatis yang selalu dijadikan "kambing hitam" pada setiap peristiwa penembakan yang terjadi.
"Jika personil TNI digabung dengan Polri jumlahnya menjadi sembilan banding satu. Artinya, satu warga sipil dikeliling oleh sembilan aparat keamanan. Ini sebuah perbandingan yang tidak masuk akal," tegas Paskalis Kossay. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, Paskalis Kossay, meminta Kapolri segera mencopot Irjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya