Desak KPU Minta Klarifikasi Status Kewarganegaraan Prabowo
Minggu, 25 Mei 2014 – 02:01 WIB

Desak KPU Minta Klarifikasi Status Kewarganegaraan Prabowo
Ditegaskannya, klarifikasi itu merupakan mandat pasal Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014. Salah satu ketentuan dalam beleid itu ditegaskan bahwa KPU dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres juga melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang dan menerima masukan masyarakat.
"Prabowo Subianto merupakan seorang mantan perwira tinggi TNI AD. Dalam perjalanannya, pada tahun 1998, dikabarkan secara luas bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania," tegasnya.(jpnn)
JAKARTA - Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isi suratnya, APPK mendesak KPU agar memverifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur