Desak Mendagri Cepat Angkat Terkelin jadi Plt Bupati Karo

Desak Mendagri Cepat Angkat Terkelin jadi Plt Bupati Karo
Desak Mendagri Cepat Angkat Terkelin jadi Plt Bupati Karo

jpnn.com - JAKARTA - Partai Gerindra mendesak Mendagri Gamawan Fauzi segera mengelurkan Surat Keputusan pengangkatan Terkelin Brahmana sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Karo.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, pengangkatan Terkelin secepatnya dianggap  penting lantaran secara de facto Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sudah dicopot dari jabatannya lewat paripurna DPRD Karo, 13 Maret 2014.

"Saya akan segera menelepon mendagri agar segera mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati Karo sebagai Plt bupati," ujar Martin Hutabarat, yang juga anggota DPR RI itu, kepada JPNN kemarin (19/3).

Bukankah harus menunggu Kepres pengesahan pencopotan Kena Ukur? Vokalis di Komisi Hukum DPR itu mengatakan, Kepres sifatnya hanya administrasi saja. Sementara, secara politis, Kena Ukur sudah tidak punya legimitasi lagi untuk memimpin Karo.

Jika Terkelin tidak segera diangkat menjadi Plt Bupati Karo, lanjutnya, hal ini berarti terjadi kevakuman kursi bupati yang dampaknya sangat mengganggu roda pemerintahan di Karo dan pelayanan masyarakat secara luas.

"Kelanjutan penanganan pengungsi korban Sinabung, seperti rencana relokasi, itu harus tetap jalan. Kalau tidak segera ada pimpinan, program seperti itu akan tersendat," ujarnya.

Sementara, terkait pengisian jabatan wakil bupati jika nantinya Terkelin resmi menjadi bupati definitif, Martin mengatakan, Gerindra sebagai salah satu partai pengusung pasangan Kena Ukur-Terkelin saat pilkada, agar segera membahasnya dengan partai pengusung lainnya.

"Gerindra akan memprakarsai untuk mengundang partai-partai pengusung, bicara dari hati ke hati, mencari siapa yang akan dicalonkan menjadi wakil bupati," kata dia.

JAKARTA - Partai Gerindra mendesak Mendagri Gamawan Fauzi segera mengelurkan Surat Keputusan pengangkatan Terkelin Brahmana sebagai pelaksana tugas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News