Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM

Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
Namun, lanjut dia, pasal itu masih berlaku karena belum ada aturan baru yang dijadikan acuan pemerintah dalam menentukan harga BBM. Jadi, semestinya pemerintah fokus pada bagaimana mencari formula penentuan harga BBM dan gas pengganti pasal tersebut,’’ tambah Harjono. (ris)
Berita Selanjutnya:
Hemat Energi, Tirulah Chavez

JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News