Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

”Masih ada potensi penurunan. Perkiraan, sampai akhir tahun turun 11 miliar batang. Penurunan diprediksi juga terjadi pada 2018, yang mencapai 10 miliar batang,” paparnya.

Karena itu, rencana tarif cukai sebesar 8,9 persen pada 2018 dinilai bakal memberatkan industri hasil tembakau.

”Kami minta pemerintah tidak mengandalkan penerimaan cukai dari tembakau saja,” ucap Budidoyo. 

Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret-Kretek Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi mengkhawatirkan dampak negatif peningkatan tarif cukai.

”Tidak tertutup kemungkinan di pasar banyak dijumpai rokok polosan atau rokok tanpa cukai,” ungkap dia.

Kondisi itu tentu tidak akan menguntungkan pemerintah. Sebab, target penerimaan cukai yang sudah ditetapkan pemerintah bakal sulit terealisasi.

Target penerimaan cukai rokok 2017 dipatok Rp 147,5 triliun. Rencananya, pada 2018 tarif cukai tidak sebesar 2017, yakni 8,9 persen.

Target penerimaan cukai rokok naik 0,5 persen atau menjadi Rp 148,2 triliun dari total penerimaan cukai sebesar Rp 155,4 triliun. (res/c11/sof)


Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News