Desak Polri Cekatan Tangani Kasus Fitnah ke Jokowi

Desak Polri Cekatan Tangani Kasus Fitnah ke Jokowi
Desak Polri Cekatan Tangani Kasus Fitnah ke Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Tim hukum untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendesak Polri segera menuntaskan pengaduan tentang dugaan kampanye yang mengarah ke calon presiden nomor urut 2 itu. Pasalnya, hingga hari ini ada empat laporan ke polisi terkait dugaan kampanye hitam dan fitnah ke Jokowi yang belum jelas progresnya

Anggota Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan menyatakan, empat laporan tentang kampanye hitam dan fitnah yang saat ini masih belum jelas penanganannya itu adalah kasus iklan palsu tentang kematian Jokowi, Tabloid Obor Rakyat, surat palsu ke Kejaksaan Agung yang seolah-olah buatan capres yang juga Gubernur DKI itu, serta transkrip palsu pembicaraan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief. "Dari empat laporan itu memang polisi terkesan lamban menanganinya," kata Trimedya di Jakarta, Kamis (26/6).

Menurutnya, sebenarnya ada laporan yang mudah ditangani karena sudah sangat nyata pelanggarannya. Yaitu Tabloid Obor Rakyat dan surat palsu yang seolah-olah buatan Jokowi.

Namun, kata Trimedya, kepolisian justru lambat menanganinya dengan berbagai alasan. Misalnya karena ahli yang dipanggil untuk dimintai keterangan tak hadir.

Trimedya pun menegaskan, harusnya polisi berupaya ekstra dalam menangani fitnah ke Jokowi.  Sebab, proses hukum terhadap pelaku kampanye hitam dan penebar fitnah itu juga untuk menimbulkan efek jera agar pada pilpres mendatang kasus-kasus itu tak terjadi lagi.

“Seharusnya ada tindakan ekstra dari Kepolisian. Jangan diperlakukan seperti tindakan ke perkara umum," pintan kader PDIP yang duduk di Komisi Hukum DPR itu.(ara/jpnn)


JAKARTA - Tim hukum untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendesak Polri segera menuntaskan pengaduan tentang dugaan kampanye yang mengarah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News