Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Rabu, 10 November 2010 – 07:22 WIB
JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan yang mutakhir, sebab selama ini yang digunakan adalah Undang-undang Perdagangan peninggalan Belanda. Akibat tidak adanya undang-undang perdagangan yang baru, maka peraturan hanya dibuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Perpres dan Permendag itu kesannya kayak dibuat sesuka sukanya saja," ujarnya.
"Ini harus segera dirampungkan, dan Komisi VI akan segera menyelesaikan undang-undang tersebut," kata anggota Komisi VI dari F-PDIP Sukur Nababan kepada INDOPOS (grup JPNN), di Jakarta, kemarin (9/10).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah disepakati diselesaikan pada 2010. Namun, hingga sekarang belum juga rampung. Padahal sudah masuk dalam program legislasi nasional 2010.
Baca Juga:
JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan
BERITA TERKAIT
- Luhut Siap jadi Penasihat Prabowo, JK: Boleh Saja, Asal
- Gus Yusuf PKB Sebut Sudaryono Cocok Jadi Gubernur Jateng
- PDIP Inginkan Pilgub Jateng Lawan Kotak Kosong, Tidak Capek, Semua Senang
- Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, JK: Kan, Bukan Kader Lagi
- Bobby Nasution Masuk Gerindra, Hasto PDIP Bilang Begini
- Eks Wagub Heru Sudjatmoko Ungkap Alasan Maju Pilgub Jateng Lewat PDIP