Desak RUU Perdagangan Segera Kelar

Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan yang mutakhir, sebab selama ini yang digunakan adalah Undang-undang Perdagangan peninggalan Belanda.

"Ini harus segera dirampungkan, dan Komisi VI akan segera menyelesaikan undang-undang tersebut," kata anggota Komisi VI dari F-PDIP Sukur Nababan kepada INDOPOS (grup JPNN), di Jakarta, kemarin (9/10).

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah disepakati diselesaikan pada 2010. Namun, hingga sekarang belum juga rampung. Padahal sudah masuk dalam program legislasi nasional 2010.

Akibat tidak adanya undang-undang perdagangan yang baru, maka peraturan hanya dibuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Perpres dan Permendag itu kesannya kayak dibuat sesuka sukanya saja," ujarnya.

JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News