Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Rabu, 10 November 2010 – 07:22 WIB
Contohnya, lanjut Sukur, Permendag No 39/2010 tentang diizinkannya produsen dalam negeri mengimpor barang. Permendag ini akan membuka keran impor barang jadi seluas-luasnya masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Dengan permendag ini, maka yang terancam adalah industri dalam negeri sebab mereka tidak akan bisa bersaing dengan barang impor. Permendag ini juga disebut-sebut bentuk dari pasar bebas yang tidak terkendali dan tidak mengenal aturan. Padahal, dalam pasar bebas sekalipun, pemerintah harus intervensi. "Pemerintah harus di depan melindungi produk dalam negeri," ujarnya. (dms)
JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eman Suherman Putra Daerah Terbaik untuk Masa Depan Majalengka
- Nalim Unggul di Survei NasDem & Makin Optimistis Maju pada Pilkada Merangin
- Elektabilitas Faida Makin Tinggi Jelang Pilkada Jember
- Prof Zainuddin Maliki: Rakyat Mendambakan Sentuhan Muhammadiyah terhadap Sektor Tambang
- Mujiyono & Heru Figur Jawa yang Berpotensi Jadi Penentu di Pilkada Jakarta
- Elite PPP Sebut Seluruh Kader Sudah Bekerja Maksimal di Pemilu 2024