Desak Segera Usut Gubernur Cornelis, Tim Advokasi Bela Ulama Datangi Polda

Desak Segera Usut Gubernur Cornelis, Tim Advokasi Bela Ulama Datangi Polda
Para peserta Aksi Bela Ulama jilid II long march ke Mapolda Kalbar sambil membawa pesan-pesan yang dikemas dalam spanduk dan karton, Jumat (20/1). Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN.com

Dia juga meminta kepolisian bisa mengamankan barang bukti dengan meminta video rekaman pidato asli dari pihak terkait. Dia katakan, rekaman penuh dan asli disimpan oleh protokoler gubernur dan Humas Pemprov.

“Begitu juga sebalikanya, pihak protokoler dan Humas harap bisa kooperatif bila dimintai oleh pihak kepolisian. Bagaimanapun hal tersebut untuk mensukseskan atau memberikan kelancaran penyidikan,” ungkap Syarif Kurniawan.

Ia berharap tidak ada pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti. Karena jelas bertentangan dengan hukum.

Senada, Anshari Dimyati, salah seorang advokat bagian dari Tim Advokasi Bela Ulama mempertanyakan belum dipanggilnya Cornelis oleh kepolisian.

Padahal menurutnya, berdasarkan UU, kepolisian harusnya sudah meminta keterangan dari terlapor.

“Sepatutnya Pak Cornelis sudah dipanggil. Di sini sebagai saksi, walaupun beliau belum menjadi tersangka, tapi harus dipanggil. Karena sampai sekarang ini, sejak 19 hari pelaporan itu, belum ada pemanggilan sama sekali,” ungkapnya.

Anshari berharap penyidik bisa bersikap objektif dalam kasus ini, melakukan pemanggilan terhadap Cornelis. Ia juga mempertanyakan permintaan menghadirkan saksi fakta oleh pihak penyidik.

Anshari menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewajiban pihaknya. “Ini kewajiban penyidik atau penyelidik untuk mengembangkan penyidikan atau penyelidikan,” ungkapnya.

Tim Advokat Bela Ulama mendatangi Mapolda Kalimantan Barat, Rabu (7/6) sore, mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan atas pidato Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News