Desak Usut Dugaan Kejahatan Seksual Penyanyi Memori Daun Pisang

jpnn.com - JAKARTA- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Putu Elvina mendesak Polresta Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan SAG, pelantun lagu Memori Daun Pisang.
"KPAI mendesak Polresta Jakarta Selatan memproses tindakan kejahatan seksual ini secepatnya secara transparan dan objektif. Sebab, korban tengah mengalami trauma hebat," kata Putu Elvina, Senin (9/2).
Dia menjelaskan, kejahatan seksual itu terjadi di kantor Production House MRN di kawasan Tebet, 2 Desember 2014 lalu. KPAI langsung melaporkan kejadian itu sebelas hari berselang.
KPAI juga telah melayangkan surat kedua terkait dengan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (2/2) lalu. "KPAI berharap penyidik kepolisian dapat menjerat tersangka dengan pasal 76E dengan ancaman pidana Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tambah Putu.
Menurutnya, pelaku tindakan pencabulan anak harus diganjar dengan hukuman yang berat. Ini penting agar menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan kejahatan seksual. Sebab tanpa hukuman yang berat dan setimpal, aksi pencabulan anak ini akan terus meningkat. (fas/jpnn)
JAKARTA- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Putu Elvina mendesak Polresta Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap