Desakan RUU Perampasan Aset Agar Segera Disahkan DPR RI Makin Menguat

Desakan RUU Perampasan Aset Agar Segera Disahkan DPR RI Makin Menguat
Suasana seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan), Selasa (27/6/2023). Foto: Dok Formapan

Sebab, menurut pengamatan Lucius, DPR selalu mendahulukan pembahasan undang-undang yang berdampak elektoral, menjelang Pemilu.

"Lihat saja RUU Desa, cuma dalam hitungan hari dibahas. Ketika mereka butuh dukungan Kepala Desa, mudah sekali dirubah masa jabatannya menjadi 9 tahun. Mudah kemudian meminta sesuatu sebagai reward kepada para kepala desa," ucapnya.

"Jadi pasti bukan waktu yang tepat untuk membahas ini sebelum Februari 2024. Belum juga dibahas, banyak draf di 2022 dikurangi di 2023. Itu masih pemerintah, belum DPR nya. Jadi di pemerintahan juga banyak pemain ini," jelas Lucius.

Praktisi Hukum, Denny Kailimang menilai, RUU Perampasan Aset memiliki semangat yang positif. Sebab, Pasal 5 UU Perampasan Aset mengatur tentang aparat negara dapat merampas aset, meski masih dalam bentuk dugaan penyelewengan.

"Ada baiknya sebenarnya ini. Jadi kalau ada tetangga kita yang pejabat punya mobil kira-kira ga sesuai, kita bisa melaporkan," kata Denny.

Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menjelaskan, RUU Perampasan Aset bukan untuk menghukum pelaku. Melainkan untuk merampas aset tindak pidana untuk dijadikan milik negara.

Pada perkara perampasan aset, ditekankan Yunus, jaksa sebagai pengacara negara hanya melawan aset, tanpa harus menghukum pelaku.

"Bisa karena pelakunya masih diburu, meninggal, sakit permanen, atau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk diadili orangnya," ujarnya.(ray/jpnn)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diyakini mampu membuat keuangan negara menjadi sangat mapan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News