Desember Emas

Oleh: Dahlan Iskan

Desember Emas
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kalau benar gugatannya dikabulkan, Demas telah membuat sejarah. Calon anggota DPR/DPRD tidak lagi ditentukan berdasar suara terbanyak. Partai-lah yang menentukan.

Pemilih cukup mencoblos partai. Nomor urut calon menjadi menentukan. Kalau satu partai mendapat suara tiga kursi di satu daerah pemilihan maka nomor urut 1 sampai 3 yang jadi anggota DPR/DPRD.

Demas lahir di Desa Selorejo, dari Gorang Gareng ke selatan. Waktu Demas kecil ayahnya pindah ke Jember. Sang ayah sopir taksi serabutan. Ibunya pensiunan pegawai kehutanan.

SD sampai S-2 ia jalani di Jember: S-1 hukum di Universitas Muhammadiyah dan S-2 hukum di Universitas Jember.

Lalu Demas mengambil S-3 di Universitas Brawijaya, Malang. Lulus. Awal tahun 2023. Disertasinya berjudul: Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan Undang-undang.

Demas, di Untag, mengajar mata kuliah Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai akademisi, Demas sudah lama menganggap sistem proporsional terbuka itu tidak sesuai dengan UUD. Pemilu itu diikuti oleh partai politik. Bukan perorangan.

"DPD-lah yang diikuti oleh perorangan," ujarnya. "Kalau sama-sama perorangan kenapa tidak dijadikan satu saja," katanya.

TERNYATA saya kenal penggugat proporsional terbuka - tertutup di Mahkamah Konstitusi yang viral sekarang ini. Umurnya baru 34 tahun. Wakil dekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News