Desersi dan Terlibat Narkoba, 47 Anggota TNI Dipecat
jpnn.com - MEDAN - Sedikitnya 47 TNI dari Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan dipecat karena desersi (melarikan diri dari tugas) dan terlibat narkoba.
Sebelumnya mereka yang dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) ini telah menjalani sidang di mahkamah militer (Mahmil).
“36 orang diantaranya melakukan tindak pidana desersi, sedangkan 11 lainya tindak penyalahgunaan psikotropika,” ungkap Kepala Staf Kodam I/BB, Brigjen TNI Tiopan Aritonang, selepas upacara PDTH di Lapangan Benteng Medan, Senin (7/11) pagi.
Lanjut dikatakan Tiopan, sanksi berat disiplin ini diberikan agar pasukan tidak main-main menjalankan tugas.
Jendral bintang satu ini juga menegaskan, siapapun yang terlibat narkoba pasti dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Mereka tidak mengedarkan, melainkan sebagai pengguna. Mereka ikut-ikutan saja, sehingga tidak mengerti dan menjadi pengguna narkoba,” katanya seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini.
Ketika berlangsungnya upacara PDTH, tampak seorang seorang prajurit yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, diketahui bernama Praka Agus Alosius Purba dihadirkan.
Prajurit yang sebelumnya bertugas di Yonif 122/TS Brigif 7/RR ini dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Polisi Militer.
Ia diturunkan dari mobil tahanan mengenakan seragam dinas dengan tangan diborgol.
MEDAN - Sedikitnya 47 TNI dari Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan dipecat karena desersi (melarikan diri dari tugas) dan terlibat narkoba. Sebelumnya
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik